Bikin Bising dan Mengganggu, Satlantas Polres Cilacap Tilang Pengguna Knalpot Brong

ilustrasi knalpot brong
ilustrasi knalpot brong

CILACAP.INFO – Tren mengganti Knalpot Standar SNI ke Knalpot Brong memang tengah marak, penggunanya mungkin puas karena suaranya yang garang dan gahar menjadi pengendaranya tampil macho.

Namun tidak bagi orang lain, selain suaranya yang bising, tentu saja mengganggu orang lain dan mengganggu ketertiban berlalu lintas.

Oleh sebab itu tak ayal jika Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap menindak dan membina pengguna hingga penjual knalpot brong.

Dikutip Life Cilacap.info melansir laman instagram Utari FM Cilacap, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yudo Nugroho mengatakan, beberapa hari terakhir, pihaknya sudah menindak sekitar 50 motor knalpot brong.

Akun media sosial Radio yang ber-Mitra dengan BBC Indonesia itu melanjutkan, Para pelanggar ditindak dengan diberikan tilang dan pembinaan untuk memasang kembali knalpot asli standar motor bawaan dari pabriknya. Bahkan pihaknya juga menperketat pengawasan di sembilan Pos Lalu Lintas.

“Kita ada sembilan pos tersebar di Cilacap, apabila mendengar suara knalpot yang tidak standar, berisik, segera kita tindak, penindakan kita laksanakan setiap hari dengan imbauan untuk mengganti knalpot standar tentunya dengan tindakan tilang,” ujar AKP Ris Andrian dalam keterangannya, Sabtu (16/01/2022).

Menurutnya, penindakan dan imbauan ini dilakukan sesuai dengan tindak lanjut atensi Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam mewujudkan Jawa Tengah zero knalpot brong. Sesui dengan aturan, penggunan knalpot brong di jalan raya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1.

“Tujuannya untuk keamanan, keselamatan, keteriban, kelancaran berlalu lintas, dan banyaknya keresahan masyarakat terkait dengan knalpot brong yang cenderung mengganggu,” ujarnya.

Tak hanya menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, personel Satlantas Polres Cilacap juga memberikan pembinaan dan imbaun kepada para pelaku usaha atau bengkel yang menjual knalpot yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau knalpot brong agar mematuhi aturan.

“Ada pertanyaan terkait dengan knalpot motor besar (CC besar), intinya kalau dikeluarkan dari produsen (standar pabrik) awal dan tidak menggantinya dangan knalpot lain itu masih diizinkan. Kita melakukan tindakan ini agar masyarakat meningkatkan kesadaran mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” ujarnya.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait